Daftar Informasi yang Dikecualikan di PPID Kecamatan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu yang dilindungi oleh hukum, seperti melibatkan rahasia negara, keamanan dan ketertiban umum, hak pribadi, atau proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar Hukum:
Informasi yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya di Pasal 17. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa informasi publik dapat dikecualikan jika:
-
Informasi yang bersifat rahasia negara.
-
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
-
Informasi yang dapat merugikan hak privasi individu.
-
Informasi yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Informasi yang dapat merusak tujuan dan kepentingan publik.
>>>> SK DIK 2026 Kecamatan Salem>>>>>
